KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 81
(1) Setelah penetapan batas dan pemasangan tanda-tanda batas selesai dilaksanakan, maka
dilakukan kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah.
(2) Pengukuran dan pemetaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam BAB II Bagian
Keempat dan Kelima peraturan ini.
Paragraf 3 Pengumpulan dan Penelitian Data Yuridis Bidang Tanah
