Pasal 80
(1) Sebelum pelaksanaan pengukuran bidang tanah, petugas ukur dari Kantor Pertanahan
terlebih dahulu menetapkan batas-batas bidang tanah dan pemohon memasang tanda- tanda batas sesuai ketentuan dalam Pasal 19, 20, 21, 22, dan
(2) Apabila pengukuran batas bidang tanah dilaksanakan oleh pihak ketiga, penetapan batas
bidang tanah dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah atau petugas yang ditunjuknya.
(3) Penetapan batas dilakukan setelah pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon
pengukuran, dan kepada pemegang hak atas bidang yang berbatasan.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan selambat-lambatnya 10
(sepuluh) hari sebelum penetapan batas dilaksanakan.
(5) Pemberitahuan tersebut dilakukan dengan surat sesuai bentuk sebagaimana tercantum
dalam lampiran 15.
