KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 8
(1) Penyebaran titik-titik dasar teknik dipetakan pada peta topografi atau peta lain yang ada.
(2) Untuk titik dasar teknik lokal, penyebarannya dipetakan dalam peta skala besar yang
meliputi sate wilayah desa/kelurahan.
(3) Peta yang menggambarkan penyebaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)
dinamakan peta dasar teknik.
(4) Nomor lembar peta yang digunakan untuk peta dasar teknik mengikuti nomor lembar peta
asalnya.
