KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 54
(1) Tugas Satgas pengukuran dan pemetaan, yaitu:
- menetapkan Batas bidang tanah dalam hal satgas pengukuran dan pemetaan adalah pegawai Badan Pertanahan Nasional;
- melaksanakan pengukuran batas bidang tanah;
- membuat gambar ukur;
- membuat peta bidang tanah;
- membuat daftar tanah;
- membuat peta pendaftaran;
- membuat surat ukur.
(2) Tugas Satgas pengumpul data yuridis, yaitu:
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
- melakukan pemeriksaan bidang-bidang tanah dan menetapkan batas-batasnya;
- membuat sket (gambar kasar) bidang-bidang tanah jika belum tersedia peta bidang tanah tersebut:
- melakukan penyelidikan riwayat tanah dan menarik surat-surat bukti pemilikan atau penguasaan tanah yang asli dan memberikan tanda terima;
- membuat daftar bidang-bidang tanah yang telah diajudikasi;
- membuat laporan pelaksanaan pekerjaan setiap minggu;
- menyiapkan pengumuman mengenai data yuridis;
- menginvetarisasi sanggahan/keberatan dan penyelesaiannya;
- menyiapkan data untuk pembuatan daftar isian 201, 204, 205, 207 dan pemeriksaan sertifikat.
(3) Tugas Satgas Administrasi, yaitu
- melaksanakan tugas pengetikan, penggandaan dokumen. penerimaan surat-surat umum dan pemberian tanda terimanya dan pekerjaan administratif lainnya:
- menyiapkan laporan ke Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah dan unit kerja lain yang dianggap perlu;
- mengelola alat-alat tulis kantor;
- menyiapkan daftar hadir;
- mengatur rumah tangga Panitia Ajudikasi;
- membuat laporan hasil rapat Panitia Ajudikasi.
- menyiapkan laporan hasil kegiatan secara berkala;
- membuat evaluasi untuk laporan hasil kegiatan secara berkala.
Paragraf 5 Penyelesaian Permohonan Yang Ada Pada Saat Mulainya Pendaftaran Tanah Secara Sistematik
