KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 53
(1) Tugas dan wewenang Ketua Panitia Ajudikasi, yaitu:
- memimpin dan bertanggung jawab terhadap seluruh pelaksanaan program kegiatan ajudikasi;
- mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dengan Kantor Pertanahan dan instansi terkait;
- memberikan pengarahan pelaksanaan kegiatan termasuk penyuluhan awal di RT;
- berdasarkan berita acara pengesahan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997:
- menegaskan konversi hak atas tanah;
- menandatangani penetapan pengakuan hak;
- mengusulkan pemberian hak atas tanah negara;
- atas nama Kepala Kantor Pertanahan menandatangani buku tanah dan sertifikat serta mengesahkan peta pendaftaran:
- atas nama Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah menandatangani surat ukur;
- atas nama Kepala Kantor Pertanahan mendaftar peralihan dan pembebanan hak alas tanah yang telah didaftar dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik sebelum warkah-warkah hak yang bersangkutan diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan;
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
- menandatangani dokumen penyerahan hasil kegiatan Panitia Ajudikasi kepada Kepala Kantor.
(2) Tugas Wakil Ketua I adalah membantu Ketua Panitia Ajudikasi dalam:
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pengumpulan data fisik dan penatausahaan pendaftaran tanah;
- membantu Ketua Panitia Ajudikasi dalam pemeriksaan data fisik bidang-bidang tanah;
- membuat kesimpulan hasil pengukuran dan pemetaan;
- memeriksa sengketa mengenai batas dan luas tanah;
- meneliti daftar tanah dan memeriksa luas;
- menyiapkan buku tanah, surat ukur dan peta-peta tanah setempat;
- memeriksa peta dan surat ukur;
- menginventarisir permasalahan khususnya mengenai data fisik bidang-bidang tanah;
- membuat laporan hasil kegiatan secara berkala;
- mengontrol pengukuran batas tanah;
- bersama Wakil Ketua II menyiapkan pelaksanaan pengumuman (penerbitan dan penempelan di papan pengumuman);
- menyiapkan konsep penetapan konversi dan pengakuan hak atas tanah;
- menyiapkan peta pendaftaran;
- memeriksa surat ukur;
- memeriksa buku tanah, sertifikat, daftar nama dan peta pendaftaran;
- menyiapkan daftar tanah negara.
(3) Tugas Wakil Ketua II adalah membantu Ketua Panitia Ajudikasi dalam:
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pengumpulan data yuridis:
- supervisi pengumpulan dokumen asli mengenai kepemilikan atau penguasaan tanah;
- membantu Ketua Panitia Ajudikasi dalam pemeriksaan data yuridis bidang-bidang tanah:
- membuat kesimpulan hasil pengumpulan data yuridis:
- membantu menyelesaikan sanggahan mengenai data yuridis, membuat kesimpulan dan membuat laporan setelah pengumuman;
- bersama Wakil Ketua I menyiapkan pelaksanaan pengumuman (penerbitan dan penempelan di papan pengumuman);
- menginventarisir permasalahan umum hak atas tanah;
- supervisi nama pemilik pada buku tanah;
- menyiapkan usul pemberian hak atas tanah negara;
- menyiapkan konsep keputusan pemberian hak atas tanah.
