KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 161
(1) Surat ukur disimpan, dalam himpunan pertahun untuk setiap desa secara berurutan sesuai
dengan urutan nomor surat ukur.
(2) Setiap himpunan surat ukur diberi sampul untuk mencatat nomor-nomor surat ukur yang ada
dalam himpunan tersebut.
Bagian Kelima Buku Tanah
Paragraf 1 Pembuatan Buku Tanah
