KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 160
(1) Setiap surat ukur yang telah diterbitkan di catat dalam daftar surat ukur yang ditutup setiap
akhir bulan.
(2) Daftar surat ukur memuat data mengenai nomor surat ukur, tanggal penerbitan, luas bidang,
NIB, nomor peta pendaftaran dan nomor kotaknya, letak tanah dan nomor gambar ukur serta keterangan.
(3) Daftar Surat Ukur dibuat dengan menggunakan daftar isian 311 yang dijilid dalam bentuk
buku.
