Pasal 114
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN
NASIONAL NOMOR 16 TAHUN 2021
(1) Untuk pendaftaran Hak Tanggungan yang objeknya berupa Hak Atas Tanah atau Hak Milik
Atas Satuan Rumah Susun yang sudah terdaftar atas nama pemberi Hak Tanggungan, Pejabat Pembuat Akta Tanah yang membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan wajib menyampaikan kepada Kantor Pertanahan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan akta.
(2) Penyampaian akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik
dengan mengunggah dokumen persyaratan meliputi:
- identitas pemberi dan pemegang Hak Tanggungan;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan;
- Sertipikat asli Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang menjadi objek Hak Tanggungan; dan
- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, apabila pemberian Hak Tanggungan dilakukan melalui kuasa.
(3) Pendaftaran Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kantor
Pertanahan dengan mendaftar Hak Tanggungan yang bersangkutan dengan menerbitkan Sertipikat Hak Tanggungan secara elektronik paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran Hak Tanggungan dinyatakan memenuhi syarat.
(4) Pendaftaran Hak Tanggungan secara elektronik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan hak tanggungan terintegrasi secara elektronik.
