Pasal 113
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN
NASIONAL NOMOR 16 TAHUN 2021
(1) Permohonan pendaftaran peralihan suatu Hak Atas Tanah, Hak Milik Atas Satuan Rumah
Susun, atau Hak Pengelolaan karena adanya penggabungan, peleburan, atau pemisahan perseroan atau koperasi yang dilakukan tidak dengan likuidasi diajukan oleh direksi perseroan atau pengurus koperasi hasil penggabungan, peleburan atau yang menerima pemisahan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar perseroan atau koperasi tersebut, dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
- sertipikat Hak Atas Tanah, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun atau Hak Pengelolaan untuk tanah terdaftar;
- akta penggabungan, peleburan atau pemisahan perseroan atau koperasi;
- pernyataan dari direksi perseroan atau pengurus koperasi hasil penggabungan, peleburan atau yang menerima pemisahan bahwa penggabungan, peleburan, atau pemisahan tersebut telah dilaksanakan tidak dengan likuidasi;
- anggaran dasar dari perseroan atau koperasi hasil penggabungan, peleburan, atau yang menerima pemisahan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- anggaran dasar dari masing-masing perseroan atau koperasi yang bergabung, melebur, atau melakukan pemisahan.
(2) Pencatatan pendaftaran peralihan dalam daftar-daftar pendaftaran tanah dilakukan sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105.
Bagian Ketujuh Pembebanan Hak
Paragraf 1 Pendaftaran Hak Tanggungan
