KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
(1) Penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum dibagi atas 6 (enam) wilayah kampanye, yaitu :
a. Wilayah Sumatera;
b. Wilayah Jawa.
c. Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Timor Timur;
d. Wilayah Kalimantan;
e. Wilayah Sulawesi;
f. Wilayah Maluku dan Irian Jaya. (2) Pada hari yang sama setiap Organisasi dapat menyelenggarakan kampanye Pemilihan Umum sebanyak-banyaknya pada 2 (dua) wilayah kampanye Pemilihan Umum yang berbeda. (3) Rapat umum atau pertemuan umum diselenggarakan setinggi-tingginya pada lingkup wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
