KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Dalam kampanye Pemilihan Umum yang berbentuk rapat umum, pertemuan umum, dan penyebaran kepada umum atau pemasangan di tempat umum, semua pihak yang hadir hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut Organisasi yang bersangkutan.
