KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
(1) Tema dan materi kampanye Pemilihan Umum adalah program dan pandangan tiap Organisasi sebagai muatan Garis-garis Besar Haluan Negara maupun sebagai muatan produk peraturan perundang-undangan, yang berhubungan dengan Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila. (2) Tema dan materi kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disesuaikan dengan lingkup dan kondisi daerah dimana kampanye diselenggarakan.
