KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
(1) Dewan Pimpinan Organisasi dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum bertanggung jawab atas kelancaran, keamanan, dan ketertiban jalannya kampanye Pemilihan Umum. (2) Dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Dewan Pimpinan Organisasi dapat meminta bantuan pengamanan kepada Penguasa yang berwenang setempat.
