KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 34
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum, dinyatakan tidak berlaku.
