KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 33
BAB 5 — KETENTUAN LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian surat pemberitahuan dan pemberian surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 14, diatur oleh KAPOLRI.
