KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 6
Setiap perselisihan antara Para Pihak mengenai pelaksanaan Persetujuan itu harus diselesaikan secara damai melalui konsultasi atau perundingan.
