KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN KHUSUS PENSIUN PEGAWAI NEGERI PESERTA...
Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Pensiunan Pegawai Negeri adalah: a. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil; b. Pensiunan ABRI termasuk onderstand; c. Pensiunan Bekas Pegawai Pemerintah Koloni Timor Portugis, beserta janda/dudanya yang menetap dan bertempat tinggal serta menjalani masa pensiun di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Timor Timur.
