KEPPRES
BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG YANG TERBUKA
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2000
ttd.
PRESIDEN
