KEPPRES
BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG YANG TERBUKA
Pasal 4
Daftar bidang usaha sebagaimana disebutkan Pasal 1 berlaku selama 3 (tiga) tahun atau apabila dipandang perlu setiap tahun dapat ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.
