KEPPRES
BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG YANG TERBUKA
Pasal 2
Penetapan bidang usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini, tidak berlaku bagi penanaman modal tidak langsung yang dilaksanakan dengan membeli saham perusahaan yang sudah berdiri melalui pasar modal dalam negeri.
