Pasal 1
(1) Daftar bidang usaha yang tertutup mutlak bagi penanaman modal adalah
bidang usaha yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
(2) Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal yang dalam
modal perusahaan ada pemilikan Warga Negara Asing dan atau badan hukum asing adalah bidang/jenis usaha yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
(3) Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan patungan antara
modal asing dan modal dalam negeri adalah bidang usaha yang tercentum dalam Lampiran III Keputusan Presiden ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
(4) Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu adalah
bidang usaha yang tercantum dalam Lampiran IV Keputusan Presiden ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
