KEPPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
Pasal 2
(1) Pengalihan asset dan pengelolaan sumber daya dari Yayasan Pendidikan Malikussaleh kepada
Pemerintah dalam rangka pendirian Universitas Malikussaleh dilaksanakan oleh Menteri
Pendidikan Nasional, pimpinan instansi terkait dan Yayasan Pendidikan Malikussaleh.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan secara bertahap
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
