PENDIRIAN UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
Pasal 1
(1) Mendirikan Universitas Malikussaleh.
(2) Universitas Malikussaleh merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan
Nasional.
Pasal 2 …
PRESIDEN
Pasal 2
(1) Pengalihan asset dan pengelolaan sumber daya dari Yayasan Pendidikan Malikussaleh kepada
Pemerintah dalam rangka pendirian Universitas Malikussaleh dilaksanakan oleh Menteri
Pendidikan Nasional, pimpinan instansi terkait dan Yayasan Pendidikan Malikussaleh.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan secara bertahap
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri
Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia Indonesia di
bidang pendidikan tinggi pada umumnya dan masyarakat Propinsi Daerah Istimewa Aceh
dan sekitarnya pada khususnya, maka dipandang perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
