KEPPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas:
- memimpin Badan Pertanahan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Pertanahan dan membina aparatur Badan Pertanahan agar berdaya guna dan berhasil guna;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas Badan Pertanahan;
- menetapkan kebijakan teknis pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanakan kerjasama di bidang pertanahan dengan lembaga pemerintah dan organisasi lainnya.
Bagian Ketiga Wakil Kepala
