KEPPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
- penelitian dan pengkajian kebijakan pertanahan dan hukum pertanahan;
- perumusan dan penyiapan konsep peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan;
- perumusan dan penyelenggaraan sosialisasi kebijakan dan hukum pertanahan;
- perumusan dan koordinasi penanganan masalah pertanahan.
Bagian Keenam Deputi Bidang Informasi Pertanahan
