KEPPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan pelaporan;
PRESIDEN
- menyelenggarakan dan pembinaan pelayanan administrasi umum;
- pengelolaan dan pembinaan administrasi organisasi dan kepegawaian;
- pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan;
- penyelenggaraan hubungan masyarakat dan protokoler;
- penyelenggaraan administrasi kerjasama luar negeri;
- koordinasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Badan Pertanahan.
Bagaian Kelima Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan
