KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 27
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BKN ditetapkan oleh Kepala BKN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
