Pasal 17
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pemberian persetujuan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil; b. penyiapan pertimbangan teknis kepada PRESIDEN mengenai kenaikan pangkat, pensiun, dan mutasi kepegawaian lainnya; c. pemberian persetujuan dan/atau penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil; d. penetapan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan pensiun janda/duda Pejabat Negara serta penyelenggaraan tata usaha pensiun;
e. penetapan Nomor Induk Pegawai, Kartu Pegawai, dan Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil; f. penyiapan bimbingan dan petunjuk teknis mengenai pengangkatan, kepangkatan, penggajian, dan pensiun Pegawi Negeri Sipil; g. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala, sesuai dengan bidang tugasnya.
