KEPPRES
PENGELOLAAN KOMPLEKS GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO
Pasal 17
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1999, dinyatakan tidak berlaku.
