KEPPRES
PENGELOLAAN KOMPLEKS GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelasanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Ketua Badan Pengelola.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelasanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Ketua Badan Pengelola.