Pasal 11
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direksi Pelaksana wajib :
menyiapkan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno;
mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno;
menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala pelaksanaan tugas pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direksi Pelaksana berwenang :
mewakili Pemerintah dalam melakukan perbuatan hokum untuk kepentingan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
menetapkan kebijakan pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Badan Pengelola;
memanfaatkan hasil pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno sesuai kebijakan umum yang ditentukan oleh Badan Pengelola.
- Dalam rangka mengusahakan pemanfaatn Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno, Direksi Pelaksana wajib memeperolah persetujuan Badan Pengelola terlebih dahulu dalam hal ini mengadakan kerjasama dan/atau perikatan pihak lain sesuai
PRESIDEN
ketentuan yang berlaku.
