KEPPRES
PENGELOLAAN KOMPLEKS GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO
Pasal 10
Direksi Pelaksana bertugas melaksanakan pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno, sesuai kebijakan umum yang ditetapkan oleh Badan Pengelola.
Tugas pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pengurusan dan pemeliharaan serta pengusahaan pemanfaatan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
