KEPPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ESTABLISHING THE SOUTHEAST ASIAN
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2000
ttd.
