KEPPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ESTABLISHING THE SOUTHEAST ASIAN
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement beserta Protocol dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
PRESIDEN
