Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1996 tentang BANTUAN PINJAMAN KEPADA PT KIANI KERTAS
Pasal 2
Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diambil dari Dana Reboisasi yang dikelola oleh Menteri Kehutanan sesuai dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 1990 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 1993.
Pasal 3
(1) Pelaksanaan pemberian pinjaman Dana Reboisasi dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Kehutanan secara bertahap sesuai kemajuan pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan pabrik kertas tersebut dengan cara memindahbukukan dana rekening Menteri Kehutanan karena setoran Dana Reboisasi ke rekening Menteri Kehutanan untuk bantuan pinjaman PT. Kiani Kertas pada salah satu bank milik negara yang ditunjuk sebagai bank penyalur.
(2) Hal-hal yang berkaitan dengan penyaluran pinjaman Dana Reboisasi melalui cara pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam suatu naskah perjanjian kerjasama yang dibuat antara Menteri Kehutanan dengan Direksi bank penyalur pinjaman Dana Reboisasi kepada PT. Kiani Kertas.
Pasal 4
(1) Terhadap pinjaman Dana Reboisasi dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan suku bunga yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap 6 (enam) bulan sekali yaitu pada tanggal 30 Juni dan tanggal 31 Desember berdasarkan suku bunga rata-rata deposito rupiah berjangka 1 (satu) tahun yang berlaku pada Bank Ekspor Impor INDONESIA, Bank Dagang Negara, Bank Negara INDONESIA 1946, Bank Rakyat INDONESIA, Bank Pembangunan INDONESIA, dan Bank Bumi Daya.
(2) PT. Kiani Kertas diwajibkan pula membayar provisi dan biaya pengurusan/penanganan penyaluran pinjaman, kepada bank penyalur.
Pasal 5
Pengembalian pinjaman oleh PT. Kiani Kertas dilakukan selama 8 (delapan) tahun dengan masa penundaan pembayaran angsuran selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal penanda-tanganan perjanjian kredit antara Direksi PT. Kiani Kertas dengan
Direksi bank penyalur.
Pasal 6
Ketentuan-ketentuan mengenai penarikan pinjaman, tingkat bunga, besarnya provisi serta biaya pengurusan/penanganan penyaluran pinjaman, agunan dan pengembalian pinjaman, dituangkan dalam naskah perjanjian kredit yang dibuat dan ditandatangani oleh Direksi bank penyalur atas nama Menteri Kehutanan berdasarkan pemberian kuasa khusus yang dicantumkan dalam naskah perjanjian kerjasama tersebut pada Pasal 3 ayat (2), dan Direksi PT. Kiani Kertas.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
Pasal 8
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1996
