KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN MONTREAL PROTOCOL ON SUBSTANCES THAT...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam bahasa Indonesia dengan naskah salinan aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.
