KEPPRES
PENGESAHAN AMENDMENTS TO ARTICLES 24 AND 25 OF THE CONSTITUTION OF
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd.
PRESIDEN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2004
ttd.
