KEPPRES
PENGESAHAN AMENDMENTS TO ARTICLES 24 AND 25 OF THE CONSTITUTION OF
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Amendments dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
