KEPPRES
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Keuangan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
