KEPPRES
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Pasal 13
Perusahaan dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
