KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1999 tentang KOMITE PENILAIAN INDEPENDEN
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Komite Penilaian Independen dibantu oleh sekretariat yang berkedudukan di BPPN. (2) Biaya yang timbul sehubungna dengan pelaksanaan kegiatan Komite Penilaian Independen menjadi beban anggaran BPPN.
