KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1999 tentang KOMITE PENILAIAN INDEPENDEN
Pasal 5
Hasil evaluasi Komite Penilaian Independen dilaporkan secara tertulis dan berkala kepada menteri Keuangan disertai dengan rekomendasi yang berupa langkah yang perlu ditempuh untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas BPPN.
