KEPPRES
SATUAN TUGAS
Pasal 14
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan T.rgas dibebankan pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15. . .
SK No 170823 A
PRESTDEN
