PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2012
TENTANG
PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA
CONSUMERS INTERNATIONAL (KONSUMEN INTERNASIONAL)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan
konsumen dan kerja sama dengan organisasi
konsumen internasional, Indonesia perlu menjadi anggota pada Consumers International (Konsumen
Internasional);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di-
maksud pada huruf a, perlu menetapkan Keanggotaan Indonesia pada Consumers International dimaksud
dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang
Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang
Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah
Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN
KEANGGOTAAN INDONESIA PADA CONSUMERS
INTERNATIONAL (KONSUMEN INTERNASIONAL).
PERTAMA : Menetapkan keanggotaan Indonesia pada Consumers International (Konsumen Internasional).
KEDUA : Pelaksanaan penetapan keanggotaan sebagaimana
dimaksud dalam Diktum PERTAMA tunduk pada ketentuan konstitusi Consumers International (Konsumen
Internasional).
KETIGA : Segala biaya yang timbul dari keanggotaan Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA,
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
KEEMPAT : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Kabinet,
Agus Sumartono, S.H., M.H.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan
konsumen dan kerja sama dengan organisasi
konsumen internasional, Indonesia perlu menjadi anggota pada Consumers International (Konsumen
Internasional);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di-
maksud pada huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang
Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang
Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah
Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional;
