KEPPRES
PANITIA NASIONA L PENYELENGGARA
Pasal 12
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2011
INDONESIA,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2011
INDONESIA,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id