KEPPRES
PANITIA NASIONA L PENYELENGGARA
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini, ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Sail
Wakatobi-Belitong Tahun 2011.epkumham.go
