KEPPRES
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Pasal 5
Untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri diberlakukan harga pasar internasional yang ditetapkan oleh PERTAMINA.
Untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri diberlakukan harga pasar internasional yang ditetapkan oleh PERTAMINA.