KEPPRES
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Pasal 4
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
Pasal 3 ayat (1), ayat (2) huruf b, huruf c, serta huruf d, harga jual eceran
BBM untuk kegiatan pertambangan umum (Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi (Kontrak Bagi Hasil), dan kegiatan pengolahan hasil pertambangan diberlakukan 100% (seratus persen) dari harga pasar.
