KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH...
Pasal 8
Setiap anggota berkewajiban : a. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. b. Menjunjung tinggi nama baik dan kode kehormatan Veteran. c. Memegang teguh rahasia militer dan menjunjung tinggi kehormatan Veteran. d. Menaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan segala ketentuan serta keputusan Legiun Veteran Republik Indonesia. e. Aktif melaksanakan program kerja Legiun Veteran Republik Indonesia. f. Menghadiri rapat-rapat organisasi. g. Membayar uang pangkal dan iuran.
www.djpp.depkumham.go.id
