Pasal 7
(1) Tindakan disiplin dilakukan terhadap anggota apabila :
a. Melalaikan kewajiban sebagai anggota.
b. Melanggar disiplin organisasi.
c. Melanggar Keputusan dan Peraturan Organisasi.
d. Merugikan nama baik organisasi dan martabat Veteran. (2) Tindakan disiplin dilakukan dengan bijaksana dan bersifat mendidik dengan maksud memberi kesempatan kepada anggota yang bersangkutan untuk memperbaiki diri.
Tindakan disiplin dinyatakan dalam bentuk :
a. Pemberian tegoran atau peringatan secara lisan atau tertulis sebanyak- www.djpp.depkumham.go.id banyaknya 3 (tiga) kali.
b.
Pemberhentian sementara (schorsing).
(3)
Tegoran atau peringatan kepada Anggota Biasa dilakukan oleh Pimpinan Cabang,
tegoran atau peringatan untuk anggota Pimpinan Ranting dilakukan oleh Pimpinan
Cabang, untuk anggota Pimpinan Cabang dan Dewan Paripurna Cabang oleh
Pimpinan Daerah, untuk Pimpinan Daerah dan Dewan Paripurna Daerah oleh
Pimpinan Pusat, sedangkan untuk anggota Pimpinan Pusat oleh Ketua Umum
Pimpinan Pusat atau Keputusan Rapat Pimpinan Pusat.
(4)
Sesudah tegoran dan peringatan diberikan sampai 3 (tiga kali, tetapi anggota yang
bersangkutan tidak menunjukkan tanda-tanda dan bukti perbaikannya, maka
tindakan disiplin ditingkatkan menjadi pemberhentian sementara (schorsing).
(5)
Pemberhentian sementara (schorsing) untuk Anggota Biasa, anggota Pimpinan
Ranting, anggota Pimpinan Cabang, dan Dewan Paripurna Cabang dilakukan oleh
Pimpinan Daerah. Pemberhentian sementara untuk angota Pimpinan Daerah dan
anggota Dewan Paripurna Daerah dilakukan oleh Pimpinan Pusat. Pemberhentian
sementara (schorsing) untuk anggota Pimpinan Pusat dilakukan dengan Keputusan
Rapat Pimpinan Pusat.
Pemberhentian sementara (schorsing) untuk anggota Dewan Paripurna Pusat dilakukan dengan Keputusan Dewan Paripurna Pusat.
